SketsaNusantara.id – Merebaknya isu bahwa Aura Kasih memiliki hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil membuatnya terseret dalam kasusnya.
Aura Kasih kini disebut-sebut juga akan panggil KPK untuk dimintai keterangan terkait sistem flow the money yang digunakan komisi anti rasuah untuk menelusuri aliran dana korupsi BJB tersebut.
Namun kini Aura Kasih rupanya tak tinggal diam, sebab ia kini mulai melakukan upaya hukum untuk menampik isu hubungan terlarangnya dengan mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Rencana Aura Kasih Tuntut Akun-akun Penyebar Isu Selingkuhan Ridwan Kamil
KPK telah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran akan keterkaitan sejumlah wanita yang terlibat dengan Ridwan Kamil sebelum masalah ini merebak.
Dalam hal ini, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan ancaman keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan jika penyidik KPK tidak segera memanggil artis Aura Kasih (AK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Informasi ada artis yang namanya AK (Aura Kasih) itu akan dipanggil, kalau tidak dipanggil saya akan kirim surat resmi ke pra peradilan," ungkap Boyamin Saiman dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Langkah tegas ini diambil MAKI menyusul berkembangnya isu mengenai adanya dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pada wanita-wanita yang memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil.
Boyamin menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam pusaran kasus, terutama yang berkaitan dengan aliran dana, harus diklarifikasi secara resmi oleh penegak hukum.
"Apakah perempuan-perempuan ini terkait? seenggaknya uangnya dulu bahwa uangnya itu mengalir kepada pihak-pihak tertentu, beberapa perempuan yang terkait dana non budgeter," imbuhnya.
MAKI menilai jika KPK tidak melakukan pemanggilan, maka lembaga antirasuah tersebut dianggap melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau tidak profesional dalam menangani kasus.
Untuk itu MAKI secara tegas menyatakan jika dalam waktu dekat tidak ada progres pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana tersebut, MAKI akan menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.