news

Pemerintah Pastikan BLT dan Santunan Korban Banjir Sumatera Cair, Ini Skema Bantuan yang Dibahas Seskab Teddy

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi BLT untuk korban banjir. (Pexels.com/Defrino Maasy)

SketsaNusantara.id - Pemerintah membahas penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Pembahasan dilakukan menjelang akhir Desember 2025.

Bantuan mencakup bantuan langsung tunai dan santunan korban bencana. Skema bantuan diarahkan agar tepat sasaran dan cepat diterima masyarakat.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Sosial di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga: Cerita Korban Banjir di Aceh Tamiang, Menolak Ambil Banyak Bantuan Logistik, Ternyata Karena...

Teddy menyampaikan pemerintah memastikan penyaluran BLT berjalan sesuai skema. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat secara bertahap.

“BLT dipastikan harus diterima dengan tepat & cepat, berupa: BLT reguler setiap bulannya Rp 200.000. BLT tambahan selama 3 bulan dengan total Rp 900.000 untuk 35 juta kepala keluarga atau 120 juta jiwa,” jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis 25 Desember 2025.

Selain BLT, pemerintah menyiapkan bantuan khusus bagi keluarga terdampak bencana. Bantuan ini diberikan kepada warga yang rumahnya terdampak atau mengungsi.

Baca Juga: Bantu Petani Terdampak Banjir, Anies Baswedan Borong Sekarung Jambu Buah Tangan dari Aceh, Isi Amplop dalam Oleh-Oleh yang Dibagikan Abah Jadi Sorotan

Setiap keluarga terdampak disebut akan menerima bantuan minimal Rp 8 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp 3 juta untuk isian rumah. Sisanya Rp 5 juta dialokasikan bagi pemulihan ekonomi keluarga.

Bantuan tersebut berada di luar bantuan kebutuhan pokok. Pemerintah juga menyalurkan beras 10 kilogram setiap bulan. Selain itu, ada bantuan uang lauk pauk bulanan.

Besaran uang lauk pauk berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Selain hunian, disiapkan pula uang tunggu hunian. Besaran uang tunggu hunian ditetapkan Rp 600 ribu setiap bulan.

Pemerintah juga menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia dan korban luka berat. Santunan disalurkan melalui Kementerian Sosial.

“Santunan berupa: untuk korban jiwa, Rp 15 juta, untuk korban luka berat, Rp 5 juta,” kata Teddy.

Halaman:

Tags

Terkini