Dalam kontennya, Doktif kerap melakukan uji laboratorium mandiri dan memberikan narasi yang dianggap menyudutkan kredibilitas brand Richard Lee.
Sebab itu ia merasa keberatan dengan pernyataan Doktif yang dinilai provokatif dan tidak sesuai dengan fakta hukum, sehingga melaporkannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa status Doktif telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!