Kamis, 4 Juni 2026

Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Desember 2025 | 06:00 WIB
Doktif resmi tersangka atas laporan Richard Lee  (Instagram @doktifdaily)
Doktif resmi tersangka atas laporan Richard Lee (Instagram @doktifdaily)

 

SketsaNusantara.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan dokter Samira atau yang kita dengan nama Doktif, sebagai tersangka.

Doktif kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik dan hal itu dikonfirmasi oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

"Richard Lee sebagai pelapor terhadap dokter Samira telah naik ke tingkat tersangka," ungkap kepolisian dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Klarifikasi Setelah Netizen Semprot Jualannya yang Berkedok Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Rupanya penetapan tersangka terhadap doktif tersebut atas laporan dari Richard Lee beberapa waktu yang lalu.

Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan undang-undang ITE pasal 23.

"Sudah naik tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ungkap kepolisian lagi bahwa ternyata penetapan tersangka terhadap Doktif sudah sejak 12 Desember yang lalu.

Baca Juga: Dr Richard Lee Semprot Insanul Fahmi Pasca Klarifikasi Soal Konflik Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Tegas Ingatkan Hal Ini

Untuk itu dalam waktu dekat kedua belah pihak, antara doktif dan Richard Lee akan dipanggil ke kepolisian untuk mediasi.

Mereka berdua menurut kepolisian akan dipanggil pada tanggal 6 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ang dilaporkan Richard Lee beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Richard Lee Hadir di Kepolisian Atas Laporan Doktif, Namun Dibingungkan Karena Hal Ini

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang melakukan "review" atau ulasan terhadap produk kecantikan milik Richard Lee.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X