SketsaNusantara.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan dokter Samira atau yang kita dengan nama Doktif, sebagai tersangka.
Doktif kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik dan hal itu dikonfirmasi oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Richard Lee sebagai pelapor terhadap dokter Samira telah naik ke tingkat tersangka," ungkap kepolisian dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Rupanya penetapan tersangka terhadap doktif tersebut atas laporan dari Richard Lee beberapa waktu yang lalu.
Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan undang-undang ITE pasal 23.
"Sudah naik tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ungkap kepolisian lagi bahwa ternyata penetapan tersangka terhadap Doktif sudah sejak 12 Desember yang lalu.
Untuk itu dalam waktu dekat kedua belah pihak, antara doktif dan Richard Lee akan dipanggil ke kepolisian untuk mediasi.
Mereka berdua menurut kepolisian akan dipanggil pada tanggal 6 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ang dilaporkan Richard Lee beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Richard Lee Hadir di Kepolisian Atas Laporan Doktif, Namun Dibingungkan Karena Hal Ini
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang melakukan "review" atau ulasan terhadap produk kecantikan milik Richard Lee.
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti
Perbedaan Makna Merah Putih dan Bendera Negara Barat, Alasan Mengapa Konten Dewasa Bonnie Blue Gunakan Bendera Bisa Melukai Hati Bangsa Indonesia
BNPB dan TNI Percepat Pemulihan Dampak Bencana Aceh, Air Bersih Dibor di 12 Desa dan Jalan Alternatif Hampir Rampung
Masjid Negara IKN Hampir Rampung 91 Persen, Simbol Peradaban Baru Nusantara Tuai Sorotan Publik