SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember menindak tegas para pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak.
Hal tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember, Satpol PP Jember dan Dinas Kominfo Jember.
Tindakan penyegelan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Tunggak Pajak Miliaran, Tiga Tempat Usaha di Jember Disegel Tim Gabungan
Berdasarkan pernyataan resmi dari Bapenda Jember lewat unggahan di akun Instagram tanggal 23 Desember 2025, terungkap sejumlah fakta.
Salah satunya adalah nominal pajak tertunggak dari ketiga unit usaha tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dirangkum tim redaksi dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta penyegelan 3 unit usaha di Jember yang dilakukan Bapenda Jember.
1. Unit Usaha Tidak Kooperatif
Berdasarkan pernyataan resmi Bapenda Jember, sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah Kabupaten Jember tela hmelakukan berbagai upaya persuasif kepada para wajib pajak.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Surat Kuasa Khusus (SKK) Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Jember terkait penyelesaian pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh wajib pajak,” begitu informasi yang disampaikan Bapenda Jember sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id
2. Penyegelan Dilakukan oleh Petugas Gabungan
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Petugas Gabungan yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jember hingga Dinas Kominfo Jember.