news

Wujudkan Keadilan Agraria, Ribuan Warga Tempurejo Jember Kini Kantongi Sertipikat Tanah Resmi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57 WIB
Bupati Gus Fawait saat memberikan sertipikat. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

​SketsaNusantara.id – Senyum bahagia terpancar dari wajah masyarakat di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Setelah puluhan tahun menanti kepastian atas lahan yang mereka tempati di pinggiran hutan, pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember akhirnya menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis pada Senin 22 Desember 2025.

​Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui program Reforma Agraria yang digalakkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Pemkab Jember Kucurkan Perlindungan Sosial dan Bantuan Tani Terbesar dalam 4 Dekade

Program ini dinilai istimewa karena masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas hukum berupa sertipikat, tetapi juga hak kepemilikan atas tanah itu sendiri.

Gus Fawait menegaskan bahwa dokumen yang diterima warga adalah jaminan hukum permanen. Namun, ia memberikan peringatan keras agar masyarakat berhati-hati dalam memperlakukan dokumen berharga tersebut.

​"Alhamdulillah, ini adalah jaminan hukum yang aman selamanya. Pesan saya satu, jangan sembarangan disekolahkan (dijaminkan ke bank). Saya khawatir hari ini diterima, besok justru hilang karena digunakan untuk kebutuhan yang tidak produktif," ujar Gus Fawait.

Baca Juga: Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali

​Gus Fawait menyarankan jika memang ingin dijadikan agunan, modal yang didapat harus diputar untuk sektor produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk belanja konsumtif yang justru bisa menjadi beban di masa depan.

​Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan redistribusi atas 2.025 bidang tanah di Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertipikat dibagikan secara bertahap kepada masyarakat.

​"Proses ini berjalan sangat cepat, kurang dari dua bulan, berkat kolaborasi solid antara BPN, Pemda, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Kita memastikan semua lahan yang disertipikatkan berstatus clear and clean, artinya tidak berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai," jelas Ghilman.

Baca Juga: Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait

​Ghilman juga memaparkan tantangan ke depan, di mana masih ada sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum terdaftar.

Oleh karena itu, pada tahun 2026 mendatang, target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah akan ditingkatkan skalanya.

Halaman:

Tags

Terkini