Adiknya, Albert Hendra Lukman juga terjun ke dunia politik dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.
Sebelum terjun ke dunia politik, politikus keturunan Tionghoa ini aktif di Himpunan Tjinta Teman (Hok Tek Tong), organisasi etnis Tionghoa tertua di Padang.
Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bendahara DPD PDI-P Sumatera Barat pada tahun 2005. Sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI, Alex Lukman pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat.
Alex Lukman periode menjadi anggota dewan pada periode 2014-2019 dan 2024-2029 yang terpilih dari dapil Sumatera Barat I.
Rekam jejak Lukman menunjukkan komitmennya pada isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Ayah 3 anak ini menyoroti isu pembalakan liar yang jadi penyebab kerusakan lingkungan dan berimbas pada terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat.
Dalam konteks bencana banjir dan longsor di Sumatera, ia menyoroti pemanfaatan kayu sisa bencana yang viral di media sosial.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Soroti Kayu Gelondongan Terbawa Banjir, Duga Ada Korupsi dan Keterlibatan Pejabat
Menurutnya, kayu tersebut termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, dari hulu ke hilir, dengan tujuan utama meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam Undang-Undang tersebut, juga disebutkan proses pengelolaan sampah, menjadikannya sebagai sumber daya melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) hingga penanganan terpadu (pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir).
Undang-undang ini juga menetapkan peran Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memuat sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk larangan open dumping.
Mengutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Alex mendesak pemerintah agar segera membersihkan lokasi terdampak bencana yang tertimbun kayu gelondongan dari sisa banjir dan tanah longsor.
Ia menegaskan bahwa penanganan kayu ini harus mengikuti metodologi khusus, bukan dibiarkan masyarakat mengelolanya secara mandiri.