news

Rekam Jejak Resbob, Dari Konten Provokatif Hina Suku Sunda Berujung DO Kampus, Hingga Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:30 WIB
Resbob dengan baju tahanan (X @tvindonesia)

Kampus menganggap apa yang dilakukan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya akademik konstitusi pendidikan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi ranah hukum setelah dilaporkan oleh berbagai pihak, termasuk kelompok suporter dan masyarakat yang merasa tersinggung.

Mengetahui dirinya diburu polisi, Resbob sempat berusaha melarikan diri dan berpindah-pindah kota, terdeteksi mulai dari Surabaya, Solo, hingga berakhir di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam upaya menghilangkan jejak, ia bahkan sempat menitipkan ponselnya kepada sang pacar.

Setelah buron selama beberapa hari, tim Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap Resbob di wilayah Semarang.

Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya, Resbob dikenakan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Resbob kini dikenakan pasal tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. 

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini