WALHI menilai langkah korektif penting untuk dilakukan agar dampak kerusakan tidak terus berulang.
Dalam laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menilai proses pencabutan izin harus disertai transparansi. Ia menyatakan bahwa evaluasi harus mempertimbangkan perlindungan lingkungan, risiko bencana, dan pemulihan hak masyarakat.
Uli menjelaskan bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai telah berlangsung sejak bertahun-tahun. Ia menegaskan, “Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi.”
WALHI mencatat sedikitnya 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang dinilai merusak hutan hingga menurunkan kemampuan lingkungan menahan air.
Selain itu, organisasi tersebut melaporkan bahwa 5.208 hektar kawasan hutan di Aceh telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Aktivitas itu disebut berdampak pada 954 daerah aliran sungai, dan sebagian besar berada di kawasan hutan provinsi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!