Kamis, 4 Juni 2026

Viral Konvoi Truk Sawit di Tengah Pemulihan Banjir Aceh: Desakan Cabut Izin Usaha dan Temuan WALHI soal Kerusakan Hutan Menguat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 21:00 WIB
Truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)
Truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)

SketsaNusantara.id - Video yang menunjukkan aktivitas pengangkutan hasil kebun kelapa sawit di Aceh menyebar luas di media sosial.

Rekaman itu menampilkan sejumlah truk melintas di jalanan provinsi tersebut pada hari yang sama ketika warga masih berupaya memulihkan rumah setelah banjir bandang.

Situasi ini memicu sorotan karena terjadi tidak lama setelah bencana melanda beberapa wilayah pada akhir November 2025.

Baca Juga: Sudah 2 Minggu Pasca Banjir Aceh, Tim China Hadapi Hambatan Serius Saat Mencari Korban yang Masih Hilang

Unggahan dari akun Instagram memperlihatkan truk yang bergerak secara berurutan di jalur utama. Keterangan pada unggahan itu menuliskan, “Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan.”

Unggahan tersebut juga menyinggung pihak yang dianggap membuka lahan hutan secara masif serta melakukan aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan.

Kondisi itu dinilai berdampak pada berkurangnya daerah serapan air dan turut memperburuk risiko banjir bandang.

Baca Juga: Mengapa Banjir Bandang Sumatera Dianggap Tak Lagi Wajar? Penjelasan Novel Baswedan soal Izin Tambang, Aturan Lingkungan, dan Celah Korupsi

Dalam unggahan lain, akun tersebut menuliskan, “Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja.”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan sebagian warga terhadap aktivitas pengangkutan sawit yang tetap berlangsung ketika pemulihan pascabencana masih berjalan.

Kejadian tersebut kemudian memicu desakan dari sejumlah pihak agar Kementerian Kehutanan menindak aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di wilayah rawan bencana.

Secara terpisah, laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luas kerusakan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 889.125 hektar.

Dalam rilis resmi pada 9 Desember 2025, WALHI menuliskan, “Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.” Pernyataan itu disertai dorongan agar pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk pertambangan dan perkebunan sawit.

Lembaga tersebut juga menilai bahwa bencana yang menimbulkan kerugian besar seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan terkait kehutanan dan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X