news

2025, Dinas PUPR Pemkab Jombang Tuntaskan Pekerjaan Strategis

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:40 WIB
Kegiatan normalisasi dengan menggunakan alat berat milik Dinas PUPR Jombang di hulu afvor Plosorejo Desa Pojokrejo, Kesamben. (SketsaNusantara.id)

“Kegiatan kita terukur. Jadi sebelum melaksanakan kegiatan, kita mengacu pada usulan dari masyarakat melalui forum Musrenbang. Mulai dari tingkat desa yang diakomodir di Musrenbang kabupaten,” terang Bayu.

Baca Juga: Akibat 'Jatah Preman', KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Di awal tahun ini, pihaknya mengakomodir inisiatif Bupati Warsubi beserta Wakil Bupati Salmanudin Yazid yang membuat program Mandor Jalan. Bayu menjelaskan, Mandor Jalan konsen dengan kerusakan jalan yang ada di kabupaten jombang.

“Akhir 2024, data kondisi jalan mantab adalah 74 persen. Artinya, masih punya 26 persen yang kurang mantab atau kurang lebih 300 km. Berdasarkan data tersebut, bupati dan wabup berinisiatif membuat mandor jalan,” paparnya.

Bayu menjelaskan, fungsi dari Mandor Jalan adalah melakukan evaluasi ruas-ruas jalan mana saja yang kondisinya memang tidak layak untuk dilewati. Sehingga, lanjut dia, informasi tersebut disampaikan kepada Bidang Bina Marga untuk menurunkan Mandor Jalan.

Baca Juga: Momen Raja Juli Antoni Potong Pembicaraan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat Konferensi Pers di IKN Ramai Dikritik, Wamen ATR BPN Minta Maaf

“Tugas mandor jalan adalah menutup lubang-lubang yang ada di jalan. Jadi mereka setiap hari mulai jam 7.30 sampai jam 17.00 mereka keliling di semua ruas yag ada di Kabupaten Jombang. Ketika ada ruas jalan yang dalam kondisi lubang, mereka akan segera mengeksekusi menutup lubang tersebut,” katanya.

Dikatakan, jumlah mandor jalan setelah ada penambahan anggaran ada 10 tim. Mereka dibagi di 4 wilayah Kabupaten Jombang; Jombang, Mojoagung, Ngoro Dan Ploso.

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Hal membanggakan bagi Dinas PUPR Jombang adalah disahkannya dua Perbup rencana detail tata ruang wilayah. Pertama adalah Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mojowarno Tahun 2024 – 2044.

Kedua, Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Ploso Tahun 2025-2045.

“Pemrakarsa kedua regulasi itu adalah dari Dinas PUPR Jombang,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto

Menurutnya, dari dua peraturan itu, capaian yang palong membanggakan adalah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mojowarno. Dia memberi alasan, di Mojowarno sudah terintegrasi secara sistem di OSS (Online Single Submission).

Baca Juga: Audiensi dengan Gapoktan di Jombang, Pemkab Jember Tegaskan Komitmen pada Sektor Pertanian

“Masyarakat yang ingin mengetahui di titik mana saja yang diperbolehkan untuk mendirikan usaha dapat mengetahui secara elektonik di OSS,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini