news

Kronologi VP Sekretaris SKK Migas Nasional Hudi Suryodipuro Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Sepeda

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:30 WIB
Saat tubuh Hudi Dananjoyo Suryodipuro tergeletak usia kecelakaan (YouTube Liputan6)

SketsaNusantara.id – Kabar duka menyelimuti industri hulu migas nasional atas meninggalnya Hudi Dananjoyo Suryodipuro.

Hudi Dananjoyo Suryodipuro merupakan Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas yang meninggal dunia pada Selasa pagi, 9 Desember 2025.

Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Profil Biodata Hudi Suryodipuro Pejabat SKK Migas, Lengkap dengan Kronologi Meninggalnya Setelah Tabrak Bus Transjakarta 

Almarhum yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, dikenal sebagai sosok yang hangat dan sangat strategis dalam pengelolaan komunikasi industri migas.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Liputan6, kecelakaan tragis yang merenggut nyawa petinggi migas nasional ini terjadi sekitar pukul 06.20 WIB di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman.

Hudi Suryodipuro saat itu sedang bersepeda dari arah selatan menuju utara dengan mengendarai sepeda.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Hudi Suryodipuro Akibat Menabrak Bus Transjakarta yang Sedang Berhenti 

Olahraga bersepeda rupanya merupakan sebuah rutinitas olahraga pagi yang biasa dilakukannya sebelum berangkat ke kantor.

Namun nahas, sepeda yang dikendarainya tiba-tiba menabrak bagian belakang bus Transjakarta rute 4C non-BRT yang dioperasikan Damri. 

Ia disebut tak menyadari bahwa ada bus Transjakarta yang sedang menepi dan menaikkan serta menurunkan penumpang dimana bus tersebut dilaporkan sedang berhenti di Halte Karet Sudirman.

Dari rekaman video yang beredar benturan sepeda korban dengan bagian belakang bus Transjakarta yang sedang berhenti menyebabkan Hudi Suryodipuro jatuh terjungkal ke aspal.

Ia dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin.

Halaman:

Tags

Terkini