Meski Muzakir Manaf tidak menandatangani surat tersebut, namun Mirwan tetap berangkat ke tanah suci untuk umroh.
2. Mirwan Terbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Tangani Banjir
Beberapa hari setelah banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra termasuk Aceh, Mirwan MS menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan.
Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor bernomor 360/1315/2025 ini diterbitkan pemkab Aceh Selatan pada 27 November 2025 dan ditandatangani oleh Mirwan MS.
3.Nekat Umroh tanpa Izin Gubernur dan Mendagri
Baru-baru ini terungkap, kepergan Bupati Aceh Selatan ke tanah suci rupanya tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Muzakir Manaf saat ditemui wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Tidak saya teken (tandatangani),” ujar Muzakir saat ditemui awak media di Lanut Iskandar Muda.
Pemerintah Provinsi Aceh menolak izin Mirwan lantaran status darurat bencana yang masih berlaku sebagaimana tertuang dalam surat balasan yang dirilis tanggal 28 November 2025.
Selain tidak mengantong izin gubernur, Mirwan MS juga rupanya pergi tanpa izin dari Mendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Mendagri telah menghubungi langsung Mirwan yang saat ini masih berada di tanah suci.
Kepada Mendagri, Mirwan mengaku pergi tanpa izin dari gubernur dan Kementrian Dalam Negeri.