Sikap tersebut disampaikan setelah melihat perkembangan yang dianggap perlu diputuskan bersama sesuai aturan organisasi.
Di sisi lain, Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan bahwa ketua umum memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim PBNU.
Mekanisme itu disediakan untuk meninjau keputusan struktur yang berkaitan dengan pergantian jabatan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai jalur penyelesaian yang tersedia.
Dalam konferensi pers terpisah, Yahya Cholil Staquf kembali menegaskan pentingnya menjaga pelayanan organisasi.
Ia mengatakan, “Dalam keadaan apapun, organisasi ini harus tetap perform dan bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya.” Ia menilai sistem tata kelola PBNU memberikan perangkat untuk menjaga kinerja organisasi di tengah gejolak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!