SketsaNusantara.id - Isu pembentukan dua tim reformasi Polri menarik perhatian publik sejak akhir 2025.
Polemik ini muncul setelah Kapolri membentuk tim reformasi internal di tengah desakan pembenahan kepolisian yang disuarakan banyak pihak.
Pembentukan tim itu berbarengan dengan langkah Presiden yang membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai arah dan tujuan pembenahan lembaga kepolisian.
Pengamat politik, Ray Rangkuti, memberikan tanggapan terkait keberadaan dua tim tersebut. Ia menyoroti kemungkinan tumpang tindih antara tim internal yang dibentuk Kapolri dengan komisi yang dibentuk Presiden.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam sebuah tayangan, Ray mempertanyakan langkah Kapolri yang memulai reformasi internal pada saat menjelang akhir masa jabatannya. Penilaian itu muncul karena pembentukan tim internal dilakukan pada September 2025.
Dalam keterangannya, Ray menilai bahwa pembentukan tim oleh Kapolri memberi kesan berbeda dari tujuan yang diharapkan Presiden. Ia menyampaikan kritik mengenai kemungkinan adanya upaya merespons arahan Presiden dengan cara yang tidak selaras. Salah satu pernyataan Ray disampaikan sebagaimana berikut.
“Ketika Kapolri membentuk tim percepatan reformasi internal itu, saya merasa bahwa itu namanya upaya untuk menghalang-halangi dibentuknya tim reformasi dari Presiden.” Pernyataan ini menyoroti dugaan perbedaan arah pembenahan kepolisian.
Ray juga mempertanyakan waktu pembentukan tim tersebut. Ia menyinggung masa jabatan Kapolri yang sudah mendekati lima tahun. Ia menyampaikan bahwa pembenahan seharusnya dilakukan sejak awal kepemimpinan.
Kritik mengenai waktu pembentukan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dari tanggapan Ray. Ia menilai bahwa reformasi tidak ideal dilakukan pada masa akhir jabatan.
Menurut Ray, pembentukan tim internal tidak cukup menjelaskan langkah pembenahan kepolisian. Ia menegaskan bahwa reformasi seharusnya dapat dilakukan sejak kepemimpinan dimulai.