SketsaNusantara.id - Pemerintah menegaskan penindakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di sekitar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pemerintah memastikan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan dibiarkan di kawasan strategis.
Bahlil menjelaskan bahwa Presiden memberikan instruksi agar seluruh aturan ditegakkan secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa penindakan perlu dilakukan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri SDM adalah tegakkan aturan,” kata Bahlil pada Rabu, 26 November 2025. Arahan tersebut memperkuat mandat kementeriannya dalam menangani pelanggaran di sektor pertambangan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan pengecualian bagi pihak mana pun yang melanggar aturan.
Penindakan ditegaskan untuk menjaga integritas sektor pertambangan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang mengganggu kawasan strategis. “Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas dan atau melanggar,” imbuhnya. Penjelasan itu menunjukkan kewajiban pemerintah menertibkan wilayah industri besar seperti IMIP.
Bahlil menuturkan bahwa seluruh bentuk pertambangan tanpa izin resmi akan diproses secara hukum. Ia menyatakan bahwa penindakan berlaku bagi setiap pihak yang menambang di luar area berizin.
Aktivitas di wilayah dengan kandungan mineral tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, arahan Presiden memperkuat dasar bagi kementerian untuk menindak tegas praktik yang merugikan negara.
Pemerintah juga menyoroti kewenangan kementerian terkait dalam pengelolaan kawasan bandara. Bahlil menjelaskan bahwa pengaturan area bandara tidak berada dalam lingkup tugas Kementerian ESDM.
Pada kawasan seperti Bandara IMIP, pengelolaan dilakukan oleh kementerian teknis lain sesuai aturan yang berlaku. “Di bandara itu kan adalah ada kementerian teknis yang mengaturnya. Kalau kami di bidang pertambangannya,” jelas Bahlil.