Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi puluhan masalah dalam aturan baru tersebut.
Temuan itu mencakup rujukan pasal yang tidak tepat serta kesiapan sistem yang dinilai belum mendukung implementasi aturan baru. Maidina mempertanyakan keputusan untuk memberlakukan KUHAP baru hanya beberapa minggu setelah pengesahan. “DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026,” tuturnya.
Koalisi juga melihat risiko yang dapat muncul bagi sejumlah sektor penegakan hukum. Mereka menilai aturan tersebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan pada kondisi tertentu.
Catatan yang disampaikan termasuk perluasan kewenangan tanpa pengawasan memadai, pembekuan rekening, serta pemanfaatan aset digital pada tahap penyelidikan.
Isnur menambahkan, pemberlakuan KUHAP baru dianggap menghambat proses reformasi kepolisian. “Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya. Ia menyebut percepatan pengesahan aturan itu sebagai hambatan terhadap upaya pembenahan di tubuh Polri. “Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.
Koalisi juga menyoroti melemahnya mekanisme kontrol publik. Mereka menilai beberapa laporan masyarakat sering mengalami penundaan tanpa kejelasan. “Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur. Ia menilai proses pengawasan dalam aturan baru terlalu berfokus pada mekanisme internal. “Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!