Kamis, 4 Juni 2026

Aturan KUHAP Baru Dinilai Bermasalah, Koalisi Sipil Bersiap Ajukan Gugatan Nasional hingga Internasional jika Tak Direvisi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 November 2025 | 20:30 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)

SketsaNusantara.id - Pembahasan mengenai penerapan KUHAP baru terus mendapat perhatian luas dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026, selisih waktu yang dinilai terlalu singkat sejak pengesahannya.

Situasi ini mendorong sejumlah organisasi memantau respons pemerintah dan menilai ulang dampaknya terhadap penegakan hukum nasional.

Baca Juga: Daftar Akademisi dalam Pembahasan RUU KUHAP, Keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Jadi Sorotan

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila pemberlakuan KUHAP baru tetap berjalan tanpa revisi. Mereka menilai beberapa pasal dalam aturan baru itu menuntut koreksi segera.

Ketua YLBHI sekaligus anggota koalisi, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa upaya tersebut akan bergantung pada keputusan pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal bermasalah.

Isnur menuturkan, koalisi siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika pembatalan melalui jalur eksekutif tidak ditempuh.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Ia juga membuka kemungkinan membawa masalah ini ke lembaga internasional bila pemerintah tidak melakukan perubahan. “Iya, tapi kan nanti dulu,” ujarnya dalam kegiatan di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Koalisi menekankan perlunya langkah cepat dari Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Mereka menilai penerbitan Perpu akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ikut memerhatikan kritik yang disampaikan masyarakat sipil. Menurut Isnur, opsi menunda pelaporan ke lembaga internasional dapat dipertimbangkan jika langkah tersebut ditempuh.

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.

Isnur menegaskan bahwa gugatan ke MK akan tetap diajukan jika pemerintah melanjutkan agenda pemberlakuan KUHAP baru. “Iya, iya,” ujar Isnur saat menanggapi pertanyaan wartawan pada acara tersebut. Koalisi menilai langkah ini perlu ditempuh untuk mendorong evaluasi pasal yang dianggap mengurangi ruang pengawasan publik terhadap proses hukum.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X