SketsaNusantara.id - Pembahasan mengenai penerapan KUHAP baru terus mendapat perhatian luas dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026, selisih waktu yang dinilai terlalu singkat sejak pengesahannya.
Situasi ini mendorong sejumlah organisasi memantau respons pemerintah dan menilai ulang dampaknya terhadap penegakan hukum nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila pemberlakuan KUHAP baru tetap berjalan tanpa revisi. Mereka menilai beberapa pasal dalam aturan baru itu menuntut koreksi segera.
Ketua YLBHI sekaligus anggota koalisi, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa upaya tersebut akan bergantung pada keputusan pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal bermasalah.
Isnur menuturkan, koalisi siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika pembatalan melalui jalur eksekutif tidak ditempuh.
Ia juga membuka kemungkinan membawa masalah ini ke lembaga internasional bila pemerintah tidak melakukan perubahan. “Iya, tapi kan nanti dulu,” ujarnya dalam kegiatan di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Koalisi menekankan perlunya langkah cepat dari Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Mereka menilai penerbitan Perpu akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ikut memerhatikan kritik yang disampaikan masyarakat sipil. Menurut Isnur, opsi menunda pelaporan ke lembaga internasional dapat dipertimbangkan jika langkah tersebut ditempuh.
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.
Isnur menegaskan bahwa gugatan ke MK akan tetap diajukan jika pemerintah melanjutkan agenda pemberlakuan KUHAP baru. “Iya, iya,” ujar Isnur saat menanggapi pertanyaan wartawan pada acara tersebut. Koalisi menilai langkah ini perlu ditempuh untuk mendorong evaluasi pasal yang dianggap mengurangi ruang pengawasan publik terhadap proses hukum.