Dalam penuturannya, ia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pengubahan dokumen digital. Ia menyebut bahwa pasal-pasal tersebut mengatur tindakan yang membuat suatu berkas tampak berbeda dari aslinya.
Penjelasan itu ia kaitkan dengan analisis dokumen yang dilakukan bersama sejumlah pihak. Ia menegaskan bahwa analisis tersebut dilakukan dalam konteks pengujian informasi mengenai ijazah Joko Widodo.
Selain itu, ia menyinggung perjalanannya ke Sydney yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyampaikan bahwa beberapa pihak mengkhawatirkan dirinya akan bepergian ke negara lain untuk mendapatkan informasi tambahan.
Roy Suryo juga menyinggung dampak pencekalan terhadap ruang geraknya. Larangan ke luar negeri disebut membatasi proses penelusuran data terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dalam penuturannya, perjalanan ke luar negeri tidak lagi menjadi prioritas karena informasi yang diperlukan telah tersedia melalui analisis sebelumnya.
Dengan perpanjangan masa pencekalan hingga enam bulan, proses hukum yang melibatkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya masih berlanjut.
Pembatasan perjalanan luar negeri serta kewajiban lapor mingguan menjadi bagian dari prosedur yang harus mereka jalani sampai proses penyidikan dinyatakan selesai.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!