Warga yang ingin menyerahkan bantuan langsung diminta menuju posko tersebut. Prosedur ini digunakan untuk memastikan akurasi pendataan dan mempermudah penyaluran ke seluruh titik yang diawasi SKPDB.
Selain itu, Pemkab Lumajang menyoroti adanya pengungsian liar. Seluruh layanan pengungsian diwajibkan berada di bawah satu komando resmi melalui SKPDB.
Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan bahwa pengelolaan terpadu diperlukan untuk memastikan layanan medis, pangan, dan keamanan dapat dijalankan secara terencana. Ia menambahkan, “Pengendalian di bawah satu komando resmi memastikan setiap warga terdampak dapat dipantau kondisinya secara menyeluruh.”
Pengungsian liar dinilai tidak memenuhi standar layanan minimal seperti air bersih, listrik, dan fasilitas kesehatan.
Risiko lain juga dapat muncul, termasuk gangguan keamanan atau kemungkinan penanganan medis yang tidak tepat. Selain itu, logistik menjadi sulit dipantau jika tidak berada dalam kendali posko resmi.
Pendataan keluarga dilakukan di posko yang telah ditunjuk pemerintah. Setiap keluarga dicatat untuk mencegah kehilangan anggota keluarga dan untuk memastikan akses layanan bagi kelompok rentan. Pemerintah menjelaskan pentingnya pengawasan terpusat agar evakuasi cepat bisa dilakukan jika aktivitas vulkanik kembali meningkat.
Hingga laporan ini disusun, status tanggap darurat masih berlaku hingga 25 November 2025. Pemerintah terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Semeru dan memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!