SketsaNusantara.id - Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali menarik perhatian publik.
Perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 itu menjadi sorotan baru karena muncul sejumlah pernyataan dari pihak terkait.
Perdebatan ini berkembang setelah komentar Ferry Irwandi dan isi surat Ira kembali dipublikasikan.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perkara ini berlangsung sejak proses penyidikan hingga sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses tersebut, tidak ditemukan aliran dana kepada Ira, namun dakwaan tetap berjalan sesuai konstruksi kasus yang disampaikan penuntut.
Sorotan baru muncul dari unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat, 21 November 2025.
Dalam video itu, ia menyebut putusan tersebut sebagai ironi. Ia mengatakan, “Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong.” Komentarnya memicu diskusi publik mengenai batasan keputusan bisnis dan potensi risiko hukum bagi pejabat BUMN.
Ferry juga menilai keputusan akuisisi yang diambil Ira masih berada dalam kategori keputusan usaha. Ia menyampaikan bahwa langkah akuisisi ditujukan memperkuat portofolio komersial ASDP.
Menurutnya, upaya memperluas trayek komersial berkaitan dengan kebutuhan subsidi lintasan di wilayah 3T.
Dalam bagian lain videonya, Ferry membacakan surat dari Ira yang ditulis di Rutan KPK. Dalam surat tersebut, Ira menegaskan tidak ada aliran dana yang diterima selama proses akuisisi.
Ia menulis, “Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun.”