1. KH Yahya Cholil Staquf diminta untuk mundur dari jabatan Ketum PBNU dalam waktu 3 hari.
"KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," isi surat edaran tersebut.
2. Pengurus Harian Syuriyah PBNU bisa memakzulkan Gus Yahya apabila tidak segera mundur.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjut surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan perihal alasan pemakzulan Gus Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Alasan kuat pemakzulan tersebut ada kaitannya dengan kedatangan narasumber dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dihadiri oleh jaringan zionisme internasional.
Itulah informasi singkat perihal Rais Aam PBNU yang menandatangani surat kesepaktan pemakzulan Gus Yahya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!