Selain itu, hadirnya narasumber yang terafiliasi dengan jaringan zionisme internasional bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Beberapa poin lainnya juga menyebut bahwa pemakzulan Gus Yahya berkaitan jaringan zionisme, dan itu tidak sesuai peraturan PBNU.
Oleh karena itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam PBNU yang tersebut adalah KH Miftachul Akhyar.
Hasil dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU tersebut juga ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Itulah informasi singkat terkait alasan Rapat Harian Syuriyah PBNU meminta Gus Yahya mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PBNU.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!