SketsaNusantara.id - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahannya.
Penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan dugaan mark up anggaran yang lebih dulu mencuat. KPK menerima berbagai informasi awal, termasuk laporan mengenai proses pembebasan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menyatakan bahwa seluruh informasi masih berada dalam tahap penyelidikan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri prosedur pengadaan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat.
Proses pemanggilan sejumlah pihak juga telah dilakukan untuk memperkuat data yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Informasi tersebut kemudian dianalisa agar dapat menggambarkan secara jelas dugaan peristiwa yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman informasi dilakukan melalui permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Pasang Badan untuk Whoosh, Prabowo Tegaskan Sikapnya soal Utang Kereta Cepat: Saya Tanggung Jawab!
Ia mengatakan, “Jadi, KPK mendalami mendalami bagaimana proses-proses pengadaan, salah satunya terkait dengan pengadaan lahannya, bagaimana pihak-pihak ini melakukan pengadaan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat tersebut.”
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah pihak yang telah dipanggil dan identitas mereka karena masih berada dalam tahap awal penyelidikan.
Budi menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap. Ketika ditanya mengenai berapa banyak pihak yang sudah memberikan keterangan, ia hanya mengatakan bahwa jumlahnya cukup banyak.
Ia menyebut proses ini masih berlanjut dan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan. Ia juga menambahkan bahwa identitas pihak yang dipanggil belum dapat dipublikasikan karena seluruh informasi harus diverifikasi terlebih dahulu.
Informasi yang diterima KPK akan disesuaikan dengan hasil analisa lapangan. Semua data tersebut digunakan untuk melihat apakah terdapat unsur pidana dalam proses pengadaan lahan.