news

Pakar Hukum Bongkar Mekanisme Pembuktian Ijazah Jokowi: Batas Pencemaran Nama Baik, Peran Penerbit, dan Peringatan Moral Hazard

Sabtu, 15 November 2025 | 21:30 WIB
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)

Dalam penjelasan itu ia berkata, “Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” menggambarkan proses yang harus dilakukan aparat. Ia menambahkan bahwa sejumlah pakar memiliki pandangan bahwa penuduh baru dapat dikenakan sanksi setelah terbukti dokumen yang dipersoalkan benar-benar sah.

Teuku menerangkan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam tuduhan seperti ini harus melalui pembuktian terlebih dahulu. Ia menyebut bahwa pembuktian menjadi dasar apakah unsur fitnah terpenuhi

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak benar diperlukan untuk memenuhi unsur pasal tersebut. Teuku menggambarkan bahwa pembuktian memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Ia kemudian menyoroti adanya pasal yang memuat pengecualian mengenai pencemaran nama baik. Ia menyampaikan bahwa Pasal 310 Ayat 4 serta ketentuan serupa dalam Undang-Undang ITE memberi ruang bagi tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum. Teuku menjelaskan bahwa kasus ini juga harus dilihat dalam konteks tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian besar pembahasan terkait ijazah Jokowi berasal dari syarat pencalonan dalam pemilihan presiden.

Dalam penjelasan itu, Teuku menerangkan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai keaslian dokumen merupakan bagian dari syarat administratif yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menyebut bahwa pembahasan mengenai hal tersebut dapat dilihat sebagai kepentingan publik yang berkaitan dengan proses politik nasional.

Ia kemudian menyinggung pertanyaan mengenai batasan kepentingan umum dalam konteks kritik terhadap calon presiden.

Teuku menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dilihat sebagai upaya mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. Ia menilai bahwa mekanisme itu memastikan syarat pencalonan presiden dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Teuku juga mengingatkan aparat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menyebut bahwa risiko moral hazard dapat muncul jika aparat terburu-buru menetapkan tersangka tanpa mempertimbangkan pembuktian. Dalam penjelasannya, ia merinci sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses hukum.

Ia berkata bahwa penyalahgunaan pasal dapat menimbulkan persoalan serius dalam keadilan. Ia menggambarkan bahwa penegakan hukum harus menghindari tindakan memasukkan pasal tanpa dasar yang kuat. Teuku menekankan perlunya perlawanan terhadap tindakan aparat yang melakukan proses hukum tanpa pertimbangan yang tepat. Ia menyebut bahwa ketelitian aparat menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahan prosedural.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penggunaan pasal yang tidak tepat dapat memengaruhi prinsip keadilan. Ia menyebut bahwa aparat perlu memastikan setiap pasal yang digunakan memiliki korelasi dengan tindakan yang diperiksa. Teuku menyampaikan bahwa dukungan terhadap aparat hukum harus diwujudkan dengan mendorong penggunaan pasal yang sesuai. Ia menerangkan bahwa penggunaan pasal tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan masalah dalam proses penegakan hukum.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster terkait kasus ini. Dalam klaster pertama, sejumlah pihak dikenakan pasal terkait pencemaran nama baik, hasutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE. Pada klaster kedua, tiga orang dikenakan pasal serupa berikut tambahan pasal yang berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini