Menurut Deolipa, pembekuan advokat idealnya dilakukan setelah adanya sidang kode etik dan vonis melanggar hukum, yang tidak terjadi dalam kasus ini.
"Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung kita akan analisa secara hukumnya, karena tidak terstruktur. Pasnya itu pengacara dibekukan setelah acara sidang kode etik. Ini kan enggak ada. Ini ada prosedur hukum yang dilanggar," jelas Deolipa.
Deolipa mengisyaratkan bahwa tim hukum mereka akan mengkaji langkah-langkah konstitusional, termasuk kemungkinan mengajukan uji materiil (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK ini berpotensi menguji Undang-Undang Advokat terkait mekanisme dan prosedur pembekuan praktik advokat yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan yang cukup.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!