Menurut Deolipa, pembekuan advokat idealnya dilakukan setelah adanya sidang kode etik dan vonis melanggar hukum, yang tidak terjadi dalam kasus ini.
"Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung kita akan analisa secara hukumnya, karena tidak terstruktur. Pasnya itu pengacara dibekukan setelah acara sidang kode etik. Ini kan enggak ada. Ini ada prosedur hukum yang dilanggar," jelas Deolipa.
Deolipa mengisyaratkan bahwa tim hukum mereka akan mengkaji langkah-langkah konstitusional, termasuk kemungkinan mengajukan uji materiil (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK ini berpotensi menguji Undang-Undang Advokat terkait mekanisme dan prosedur pembekuan praktik advokat yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan yang cukup.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Firdaus Oiwobo Disebut Ngutang Rp500 Ribu ke Warung, Sang Istri Malah Flexing Uang Bulanan Ratusan Juta, Diana: Alhamdulillah
Firdaus Oiwobo Pamerkan Momen dengan Charly Van Houten, Netizen Soroti Ekspresi Sang Vokalis Setia Band: Kayak Terpaksa...
Mengaku Disuruh Ibu dan Takut Kualat, Firdaus Oiwobo Kini Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Razman Nasution
Tanggapi Niat Somasi yang Dilayangkan Firdaus Oiwobo Untuk Lamborghini dan Ferarri Internasional, Hotman Paris: Makin Mirip Ahok!
Sesumbar Miliki Tanah dengan Luas Fantastis, Hotman Paris Minta KPI Agar Blacklist Firdaus Oiwobo dari Stasiun TV: Pembohongan!
Tak Terima Kemampuan Bahasa Inggrisnya Direndahkan Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Akui Gunakan Bahasa Inggris Aksen Kejawen