Kamis, 4 Juni 2026

BAS Dibekukan MA, Firdaus Oiwobo Gandeng Deolipa Yumara Siapkan Gugatan ke MK dan Tuntut Ganti Rugi Hingga Triliunan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 November 2025 | 09:00 WIB
Potret Firdaus Oiwobo  (Instagram @m.firdausoiwobo_sh)
Potret Firdaus Oiwobo (Instagram @m.firdausoiwobo_sh)

Menurut Deolipa, pembekuan advokat idealnya dilakukan setelah adanya sidang kode etik dan vonis melanggar hukum, yang tidak terjadi dalam kasus ini.

"Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung kita akan analisa secara hukumnya, karena tidak terstruktur. Pasnya itu pengacara dibekukan setelah acara sidang kode etik. Ini kan enggak ada. Ini ada prosedur hukum yang dilanggar," jelas Deolipa.

Deolipa mengisyaratkan bahwa tim hukum mereka akan mengkaji langkah-langkah konstitusional, termasuk kemungkinan mengajukan uji materiil (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi.

 Gugatan ke MK ini berpotensi menguji Undang-Undang Advokat terkait mekanisme dan prosedur pembekuan praktik advokat yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan yang cukup.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube MNCTV OFFICIAL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X