SketsaNusantara.id – Advokat kontroversial, Muhamad Firdaus Oiwobo, kini mengambil langkah hukum pasca pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat miliknya oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini Ia secara resmi menggandeng rekannya, Deolipa Yumara, untuk melancarkan perlawanan hukum, termasuk rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Sebelumnya, pembekuan BAS Advokat Firdaus Oiwobo bersama rekannya, Razman Arif Nasution diputuskan MA pada Februari 2025.
Pembekuan ini menyusul insiden kericuhan dan tindakan tidak terpuji atau istilah hukumnya contempt of court yang terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pembekuan BAS advokat oleh MA secara efektif melarang Firdaus Oiwobo untuk beracara di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, sanksi ini konon dikeluarkan untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan.
Namun, Firdaus Oiwobo dengan tegas menolak keputusan tersebut dan menganggapnya cacat formil dan cacat hukum.
"Saya Advokat dan demi hukum saya beracara karena surat mereka cacat formil. Saya sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN," tegas Firdaus dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube MNCTV Official.
Menurut Firdaus Oiwobo cacat formil sebab pembekuan dan pemecatannya dilakukan tanpa melalui mekanisme pasal 7 dan pasal 8, UU nomor 18 tahun 2023.
Ia bahkan mengancam akan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 Triliun jika Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya tidak diterbitkan kembali.
Deolipa Yumara, yang kini mendampingi Firdaus, menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh MA dalam proses pembekuan BAS tersebut.