news

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh Tegaskan Partai NasDem Hormati Proses DPR

Minggu, 9 November 2025 | 22:00 WIB
Ketum Nasdem Surya Paloh menegaskan menghormati keputusan MKD. (Instagram @suryapaloh.id)

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan, Ahmad Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR akibat pernyataannya yang memicu kegaduhan publik pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Dalam putusan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dengan imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.

Selain keduanya, anggota DPR Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) turut dijatuhi sanksi serupa.

Anggota DPR Lain yang Tidak Terbukti Melanggar

Sementara itu, dua anggota DPR lain, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini