SketsaNusantara.id - Komika Pandji Pragiwaksono terancam mendapat hukuman adat usai video lawas stand up comedy nya yang menyinggung soal pemakaman Toraja viral di media sosial.
Buntut dari viralnya video lawas Pandji Pragiwaksono tersebut, ia dituntut sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Bela Program MBG di Tengah Sorotan Kasus Keracunan Ribuan Siswa
Menurutnya, Pandji telah melakukan pelanggaran adat, sehingga sanksi yang diberikan juga secara adat.
"Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga," ucapnya, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip.
Dikatakan Benyamin bahwa materi stand up Pandji mengenai upacara adat Toraja bagi orang meninggal itu menyakiti warga Toraja.
"Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi,"
Karena dianggap menyalahi aturan adat, Pandji bisa dikenai denda tuntutan 50 kerbau.
"Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ saja. Benyamin mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut Pandji ke jalur hukum.
Ia berencana untuk mengirmkan surat somasi kepada Pandji.