Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Aturan itu juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan.
Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian 20 persen pembangunan gedung pemerintahan, 50 persen hunian layak, serta infrastruktur dasar dan konektivitas yang telah mencapai indeks 0,74.
Dengan target yang begitu besar, pembangunan tahap kedua IKN akan menjadi ujian besar bagi pemerintah untuk memastikan janji percepatan tidak hanya berhenti di atas kertas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!