Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Aturan itu juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan.
Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian 20 persen pembangunan gedung pemerintahan, 50 persen hunian layak, serta infrastruktur dasar dan konektivitas yang telah mencapai indeks 0,74.
Dengan target yang begitu besar, pembangunan tahap kedua IKN akan menjadi ujian besar bagi pemerintah untuk memastikan janji percepatan tidak hanya berhenti di atas kertas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Plakat 'Lorem Ipsum' di Tugu Nol Nusantara Ditutup Usai Viral, Penjelasan Otorita IKN Malah Dapat Kritikan Pedas Netizen: Buang-Buang Anggaran!
Belum Juga Beroperasi, Lokasi IKN Sudah Jadi Sarang Prostitusi Online, Cak Imin: Waduh, Masa Iya?
Belum Ada yang Pindah ke IKN, NasDem Dorong Gibran Duluan Ngantor di Ibu Kota Nusantara, Golkar Cuma Bilang 'Terserah Pemerintah'
Sering Diisukan Mangkrak, Basuki Hadimuljono Bongkar Tahun Berapa Prabowo Perintahkan IKN Resmi Digunakan
Dukungan Investor Asing pada IKN Menguat, Anhui China Siap Perluas Investasi di Perumahan dan Infrastruktur