news

IKN Disebut Tak Sah secara Konstitusi, Badan Otorita Dinilai Langgar UUD dan Rampas Aset Daerah

Sabtu, 1 November 2025 | 07:30 WIB
IKN di Kalimantan Timur dinilai melanggar konstitusi. (X @PANDHITADHSYASA1)

Ia menambahkan bahwa proses pengambilalihan lahan tersebut tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif.

Anthony berpendapat, meski nantinya IKN memiliki kekhususan tertentu, bentuk pemerintahannya tetap seharusnya provinsi, bukan badan otorita. Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan tetapi tetap berbentuk provinsi.

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tuturnya dalam diskusi tersebut.

Disebut Serupa dengan Skema Proyek Kereta Cepat

Selain masalah konstitusi, Anthony juga menyinggung aspek pembiayaan pembangunan IKN. Ia menyebut proyek ini memiliki kemiripan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang semula diklaim tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam video yang sama, ia menyatakan bahwa dana pembangunan IKN awalnya disebut akan berasal dari investor asing dengan nilai mencapai 400 miliar dolar AS. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terbukti.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan dana investor tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Ia juga menilai bahwa sebagian besar pembiayaan proyek strategis pemerintah pada akhirnya tetap melibatkan APBN.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan target IKN sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembangunan akan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare. Pembangunan fisik gedung pemerintahan ditargetkan mencapai 20 persen, sementara hunian pekerja dan fasilitas dasar minimal 50 persen sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Pemerintah juga menargetkan indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN mencapai angka 0,74 sebagai indikator kesiapan infrastruktur. Dengan demikian, tahap awal pembangunan IKN akan menitikberatkan pada penyelesaian sarana pemerintahan dan perumahan yang mendukung pusat aktivitas politik nasional.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini