SketsaNusantara.id - Pasca penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS terkait dugaan korupsi, dana konsumsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Meskipun begitu, kerja-kerja di DPRD Jember masih berlangsung seperti sebelumnya dan berbagai kegiatan tetap dilangsungkan.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, jika hingga hari ini kinerja DPRD Jember dan berbagai agenda masih berjalan seperti biasa.
“Memang salah satu pimpinan sedang terkena musibah dan tersangkut masalah hukum, tetapi prinsipnya kepemimpinan di DPRD semua diambil dengan kolektif kolegial,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Kamis, 23 Oktober 2025.
Berbagai agenda masih berjalan seperti persiapan pembahasan APBD 2026, kemudian pembentukan peraturan daerah melalui Bapemperda dan beberapa rapat dengar pendapat juga digelar.
“Sebab, dalam berbagai pembahasan misalnya APBD 2026 ini terkadang anggota DPRD pun juga tidak lengkap maka masih bisa berjalan,” imbuhnya.
Baca Juga: Paripurna APBD 2026 Ditunda, DPRD Jember Sebut Ada Pengurangan DBHCHT ke Daerah Sebesar Rp75 Miliar
“Meskipun, kami akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim untuk membahas terkait dengan pengesahan APBD 2026 nantinya. Apakah masih bisa ditandatangani meski 1 orang pimpinan tidak hadir,” terangnya.
Sebagai informasi, Kejari Jember telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi di antaranya, DDS, AS, RAR, YQ dan SR.
Dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 1 orang yang berinisial SR yang belum dilakukan penahanan karena sempat mangkir dari pemanggilan terakhir.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI