Pada saat itu, Jokowi yang masih berstatus sebagai calon presiden Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan usulan para santri tersebut.
Bahkan mantan Wali Kota Solo ini menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram.
Setelah menang dalam Pemilu 2014 dan dilantik menjadi presiden Indonesia ke-7, Jokowi pun resmi menetapkan Hari Santri Nasional pada tahun 2015.
Baca Juga: Ribuan Santri Bakal Semarakkan Festival Hari Santri 2025 di Kabupaten Jember
Meski awalnya Hari Santri Nasional direncanakan diperingati setiap 1 Muharram, namun berdasarkan usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HSN akhirnya diperingati pada tanggal 22 Oktober.
PBNU menilai, tanggal tersebut memiliki sejarah kuat yang menunjukkan kiprah pesantren, kiai hingga santri dalam kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU sekaligus pahlawan nasional itu mengeluarkan fata resolusi jihad.
Fatwa tersebut berisi seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan sekutu.
Meski awalnya usulan tersebut sempat menulai pro-kontra, namun pada 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi memutuskan untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober.
Hingga saat ini, tanggal tersebut resmi diperingati sebagai Hari Santri Nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!