SketsaNusantara.id - Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan APBD 2026 ditunda, hal ini dikarenakan adanya pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah.
Dengan adanya pemangkasan dana transfer yang bersumber dari DBHCHT, maka penyampaian nota pengantar APBD 2026 ditunda.
Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam KUA PPAS yang harus dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember.
“Memang jadwal paripurna kemarin dilaksanakan, tetapi dilakukan penundaan. Setelah kami menerima surat dari Pemprov Jatim terkait dengan pemangkasan DBHCHT,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kondisi ini menurutnya, tidak hanya terjadi di Jember melainkan di semua daerah terjadi pemangkasan DBHCHT, dan angkanya berbeda-beda setiap daerah.
“Surat dari Pemprov Jatim turun, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kembali atau melakukan adendum, terhadap dokumen APBD 2026,” imbuhnya.
Pengurangan transfer dari pusat ke daerah yang bersumber dari DBHCHT kata Widarto, kurang lebih mencapai Rp75 miliar.
“Kalau secara umum anggaran DBHCHT yang diterima mencapai Rp65 miliar saja, dan jika dikalkulasi bahwa sebelumnya anggaran DBHCHT sebelum pemangkasan kurang lebih sekitar Rp140 miliar,” ungkapnya.
Widarto menegaskan, kondisi ini membuat Pemkab Jember dihadapkan dalam 2 pilihan yang harus diambil, pasca DBHCHT dilakukan pemangkasan.
“Pilihannya antaranya melakukan penyesuaian belanja kembali atau menaikkan defisit anggaran,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, jika anggaran DBHCHT ini banyak dipergunakan untuk membiayai beberapa pos kegiatan.