SketsaNusantara.id – Perseteruan hukum antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan status baru terhadap selebgram Lisa Mariana.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Lisa Mariana kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penetapan status tersangka ini merupakan babak baru setelah serangkaian pemeriksaan, mediasi yang gagal, dan hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa hingga berakhir tolakan damai yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Untuk itu Lisa Mariana telah dijadwalkan hadir di kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025 ini dengan statusnya sebagai tersangka.
Namun rupanya pihak kuasa hukum Lisa Mariana meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Penjadwalan ulang itu diminta oleh pihak kuasa hukum dengan alasan Lisa Mariana sedang sakit.
Sehingga pemeriksaan terhadap Lisa Mariana kini dijadwalkan akan dilakukan pada 14 Oktober 2025 mendatang.
Lisa Mariana dijerat dengan pasal 10 ayat 1 dan atau pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Baca Juga: Efek Jera, Ridwan Kamil Tak Beri Maaf untuk Lisa Mariana soal Tuduhan Anak dan Pencemaran Nama Baik
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago dalam keterangan tertulisnya.