Kamis, 4 Juni 2026

Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jawa Barat

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Lisa Mariana kini tersangka  (Instagram @lisa_marianaaaaaa)
Lisa Mariana kini tersangka (Instagram @lisa_marianaaaaaa)

"Benar penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ungkapnya.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Lisa Mariana secara terbuka di media sosial dan beberapa konferensi pers mengklaim bahwa ia memiliki hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil pada periode masa jabatan RK sebagai Gubernur. 

Baca Juga: Tolak Damai! Terlanjur Geram, Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum, Penjara di Depan Lisa Mariana?

Lisa bahkan menuding RK adalah ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA hingga berakhir tes DNA dan dinyatakan negatif.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Penyidik Bareskrim Polri yang sempat memfasilitasi dilakukannya uji tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.

Baca Juga: Tiba-tiba Berubah Sikap, Lisa Mariana Kini Ingin Berdamai Dengan Ridwan Kamil: Capek

Hasil uji DNA yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik atau tidak cocok dengan anak Lisa Mariana.

Hasil tes DNA yang non-identik ini menjadi bukti ilmiah krusial yang membantah seluruh klaim Lisa Mariana dan memperkuat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X