“Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di data base Polri,” tulis @Divpropam lagi.
Kini, baik kendaraan maupun supir yang bersangkutan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan Polri, netizen pun meminta agar supir Pajero tersebut dihukum.
“Maaf om bukannya sudah ada UU, jika makai pelat palsu, pelaku dipidana dan kendaraannya disita negara. Kami tunggu nih om kelanjutannya, trims,” komentar netizen.
“Terus apa tindakannya pak? Apa cukup materai? Kapan jeranya? Dan kenapa sipil bisa pakai pelatnya? Kasih efek jera pidana, biar pada patuh hukum,” tulis akun X lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!