SketsaNusantara.id - Industri asuransi syariah di Indonesia tengah memasuki babak penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin-off paling lambat akhir 2026.
Ketentuan ini menjadi tantangan besar bagi pelaku industri yang masih beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan tekanan pasar.
Meski demikian, peluang pertumbuhan justru terbuka lebar. Indonesia memiliki lebih dari 230 juta penduduk muslim, menjadikannya pasar potensial terbesar untuk produk keuangan berbasis syariah di dunia.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai, kondisi pasar yang belum tergarap maksimal justru menjadi ruang bagi industri untuk tumbuh lebih cepat.
"Opportunity industri asuransi syariah masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh walaupun tengah economy pressure," ujar Dewan Pengurus AASI Achmad Kusna Permana dalam konferensi pers Sharia Insurance Convention and Awards 2025 di Jakarta.
Produk asuransi umum syariah, mulai dari perlindungan kendaraan, kesehatan, properti, hingga asuransi mikro, memiliki potensi pertumbuhan yang besar.
Namun, kontribusinya terhadap total industri asuransi nasional masih rendah. Data Insurance Asia mencatat, pangsa pasar takaful di Indonesia menurun dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci penting untuk memperkuat sektor ini.
“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan di industri asuransi syariah ke depan, salah satunya adalah peningkatan literasi,” katanya.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat, indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai 43,42 persen.
Angka itu memang naik dari 39,11 persen pada tahun sebelumnya, namun masih tertinggal dibanding literasi asuransi konvensional yang mencapai 66,45 persen.