Kamis, 4 Juni 2026

Di Balik Tekanan Spin-Off 2026, Industri Asuransi Syariah Diprediksi Masuki Fase Emas Pertumbuhan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Ibadah lebih tenang dengan perlindungan asuransi syariah. (Pexels/sadegh Ghanbari)
Ibadah lebih tenang dengan perlindungan asuransi syariah. (Pexels/sadegh Ghanbari)

Aturan spin-off yang tercantum dalam POJK No. 11/2023 mewajibkan lebih dari 70 persen UUS melakukan pemisahan entitas pada 2026. Bagi perusahaan dengan modal terbatas, ketentuan ini bisa menjadi tantangan serius.

Namun, bagi pelaku besar, aturan ini justru menjadi peluang untuk memperkuat permodalan dan tata kelola.

Menurut AASI, kebijakan tersebut merupakan strategi penting agar konsumen semakin percaya terhadap industri asuransi syariah.

"Langkah strategi dari OJK yang meminta perusahaan asuransi syariah untuk spin off itu penting untuk bisa meyakinkan customer," kata Achmad Kusna.

Pengalaman merger tiga bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi contoh nyata bahwa konsolidasi dapat memperkuat posisi dan daya saing di industri keuangan.

Dengan langkah serupa, entitas asuransi syariah juga berpotensi tumbuh menjadi pemain regional.

Ogi menegaskan, OJK akan terus memantau dan berkomunikasi dengan perusahaan terkait rencana spin-off hingga batas waktu Desember 2026.

“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin off,” ujarnya.

Ke depan, ruang pertumbuhan industri asuransi syariah diyakini tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari korporasi.

Kesadaran generasi muda muslim terhadap pentingnya keuangan halal akan memperluas pasar, sementara proyek-proyek strategis nasional membuka permintaan bagi produk penjaminan berbasis syariah.

Dengan kombinasi demografi, regulasi, dan literasi yang terus meningkat, Indonesia berpeluang bukan hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga pusat inovasi asuransi syariah di kawasan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X