Kendati demikian, Polda Jatim masih belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Nanang menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah pasal untuk tersangka.
Mulai dari pasal yang mencangkup unsur kelalaian hingga pelanggaran teknis bangunan.
“Di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,” ungkap Nanang.
Selain itu, pasal lain yang akan diterapkan yakni Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!