“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” tambahnya.
Kandungan etanol hingga 3,5 persen dinilai masih jauh di bawah ambang batas maksimum, yaitu 20 persen. Namun, alasan teknis tersebut membuat pihak SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian.
Sementara itu, Shell Indonesia disebut memiliki pertimbangan internal sendiri terkait rencana pembelian BBM dari Pertamina yang juga belum terealisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kelonggaran impor bagi SPBU swasta pada 2025.
“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, 19 September 2025.
Bahlil menambahkan, langkah kolaborasi dengan Pertamina dilakukan agar pasokan tetap aman. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak terdampak kelangkaan akibat habisnya kuota impor.
“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” terangnya setelah bertemu para pengusaha SPBU swasta.
Dengan tambahan kuota 110 persen, pemerintah menilai seharusnya tidak terjadi kelangkaan di lapangan.
Pasokan BBM masih bisa dipenuhi melalui mekanisme kerja sama antara Pertamina dan SPBU swasta yang disepakati sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah, Pertamina, dan pelaku usaha SPBU swasta.
Ke depan, negosiasi lanjutan diharapkan dapat menemukan formula harga dan distribusi yang menjaga stabilitas pasokan BBM di masyarakat tanpa menimbulkan kenaikan harga.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!