Namun, LBH Surabaya menyatakan telah menyiapkan opsi pra-peradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka jika permohonan ditolak.
"Proses penangguhan sangat dibutuhkan keluarga, tapi kami juga mempersiapkan upaya hukum pra-peradilan secara paralel," ujar Fahmi.
Untuk memperkuat permohonan, LBH Surabaya juga menggandeng akademisi dan tokoh masyarakat sebagai penjamin hukum, menunjukkan komitmen Fahril untuk tetap menjalani proses hukum secara kooperatif.
Jika permohonan ditolak tanpa alasan hukum yang jelas, LBH Surabaya berencana meminta dasar pertimbangan tertulis dari kepolisian.
"Penolakan tanpa alasan hukum hanya akan memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia," tambah Fahmi.
Solidaritas Terhadap Kematian Driver Ojol
Fahril merupakan satu dari sepuluh aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi protes solidaritas atas kematian seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan.
LBH Surabaya sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Rido, Adi Firmansyah, dan Yanuar.
Bersama Koalisi Advokasi Demokrasi, LBH Surabaya terus mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis.
Mereka juga menjalin koordinasi dengan Komnas HAM guna mendorong penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini.
"Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara," pungkas Fahmi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!