Kamis, 4 Juni 2026

Dituduh Menghasut Padahal Jadi Paramedis, LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Fahril dan Siapkan Pra Peradilan Lawan Kriminalisasi Aktivis Jember

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:30 WIB
LBH Surabaya ajukan permohonan penangguhan Fahril (SketsaNusantara.id / Qorry 'Aina)
LBH Surabaya ajukan permohonan penangguhan Fahril (SketsaNusantara.id / Qorry 'Aina)

SketsaNusantara.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Fahril, salah satu dari sepuluh aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember dalam kasus aksi solidaritas ojek online (ojol).

Permohonan tersebut disertai dengan surat jaminan dari pihak keluarga, dengan harapan Fahril dapat dipindahkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Dalam keterangannya kepada media, Kuasa Hukum LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Fahril mengandung cacat prosedur.

Baca Juga: Cerita Ustadz Derry Sulaiman saat Hadir di Pemakaman Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ungkap Kagumi Hal ini

"Penetapan tersangka ini dilakukan secara inkonstitusional. Klien kami dijemput paksa tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang merupakan syarat wajib berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," ujar Fahmi.

Dipidanakan sebagai Paramedis

Fahril diketahui berperan sebagai paramedis dalam aksi solidaritas tersebut.

Namun, ia justru dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang dinilai LBH Surabaya sebagai penerapan pasal yang tidak tepat.

Baca Juga: Influencer Fathia Fairuza Kritik Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob pada Demo Buruh: Negara Anggap Rakyat Tak Punya Hak

"Fakta di lapangan menunjukkan Fahril hadir untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kekerasan, bukan untuk menghasut,"

"ni adalah bentuk kriminalisasi terhadap peran kemanusiaan yang sewenang-wenang," tegas Fahmi.

Langkah Hukum: Penangguhan dan Pra-Peradilan

Penangguhan penahanan dipilih sebagai langkah hukum awal yang dianggap lebih cepat dan mendesak bagi keluarga Fahril.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang di Balik Kericuhan Aksi Demo Agustus 2025, Siapa?

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X