SketsaNusantara.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Fahril, salah satu dari sepuluh aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember dalam kasus aksi solidaritas ojek online (ojol).
Permohonan tersebut disertai dengan surat jaminan dari pihak keluarga, dengan harapan Fahril dapat dipindahkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Dalam keterangannya kepada media, Kuasa Hukum LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Fahril mengandung cacat prosedur.
"Penetapan tersangka ini dilakukan secara inkonstitusional. Klien kami dijemput paksa tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang merupakan syarat wajib berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," ujar Fahmi.
Dipidanakan sebagai Paramedis
Fahril diketahui berperan sebagai paramedis dalam aksi solidaritas tersebut.
Namun, ia justru dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang dinilai LBH Surabaya sebagai penerapan pasal yang tidak tepat.
"Fakta di lapangan menunjukkan Fahril hadir untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kekerasan, bukan untuk menghasut,"
"ni adalah bentuk kriminalisasi terhadap peran kemanusiaan yang sewenang-wenang," tegas Fahmi.
Langkah Hukum: Penangguhan dan Pra-Peradilan
Penangguhan penahanan dipilih sebagai langkah hukum awal yang dianggap lebih cepat dan mendesak bagi keluarga Fahril.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang di Balik Kericuhan Aksi Demo Agustus 2025, Siapa?