news

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kuota Haji, Wamenag Janjikan Tak Ada Lagi Antrean 40 Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji di tanah suci Makkah (Pexels/Yasir Gurbuz)

SketsaNusantara.id – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam sistem pembagian kuota haji. Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan memangkas panjangnya masa tunggu yang selama ini tidak merata antar provinsi.

Menurut Dahnil, praktik pembagian kuota selama ini tidak sepenuhnya berlandaskan aturan yang sah. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali memberi catatan bahwa sistem yang berjalan saat ini melanggar ketentuan dalam undang-undang.

“Rekomendasi BPK berulang kali menegaskan bahwa perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang. Hal ini tentu harus segera dibenahi,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, pada 30 September 2025.

Baca Juga: Terseret Korupsi Kuota Haji dan Diperiksa KPK 7,5 Jam, Ustadz Khalid Basalamah Tegaskan Ia Hanya Korban dari Travel Haji

Kondisi yang ada saat ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Di beberapa daerah, calon jemaah hanya menunggu belasan tahun, namun di daerah lain antrean bisa mencapai 40 tahun.

Menurut Dahnil, hal tersebut tidak adil dan membuat banyak calon jemaah kehilangan kesempatan menunaikan ibadah haji di usia yang lebih muda.

“Dengan perhitungan yang sesuai undang-undang, daftar tunggu di seluruh daerah akan lebih seragam, sekitar 26 hingga 27 tahun. Jadi tidak ada lagi provinsi yang menunggu sampai 40 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara

Kebijakan baru ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan umat Islam di Indonesia yang hingga kini masih harus bersabar menunggu giliran. Pemangkasan waktu tunggu setidaknya 14 tahun dari kondisi terburuk saat ini diyakini akan memberikan keadilan distribusi kuota.

Selain itu, reformasi kebijakan juga akan memberi kepastian hukum dalam tata kelola haji. Hal ini penting agar sistem yang berlaku benar-benar transparan, adil, serta mengutamakan kepentingan jemaah.

Dahnil menambahkan, langkah ini bukan hanya soal pembagian kuota, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola haji secara menyeluruh.

Baca Juga: Daftar Lengkap 5 Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo, dari Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah yang Pertama Kali Dibentuk

“Kami ingin memastikan semua masyarakat Indonesia mendapat kesempatan yang setara. Haji adalah ibadah yang sangat penting, sehingga harus dikelola dengan penuh keadilan dan sesuai aturan,” tegasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Tags

Terkini