Minggu, 19 Juli 2026

Fakta Layanan Kesehatan Jemaah Haji 2025: Jumlah Wafat Turun, Kendala Izin hingga Penyakit Terbanyak

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 13 Juli 2025 | 16:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025. (Kemenag.go.id)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025. (Kemenag.go.id)

SketsaNusantara.id - Penyelenggaraan operasional ibadah haji tahun 2025 resmi berakhir pada 10 Juli 2025.

Kepulangan jemaah Kloter KJT 28 menjadi tanda penutup seluruh rangkaian haji tahun ini.

Setelah keberangkatan kloter terakhir, layanan Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi juga berhenti beroperasi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka-Bukaan Soal 2 Mimpinya ke Rhoma Irama: Aku Mau Punya Anak 5 Pak Haji!

Selama musim haji, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah memberikan layanan rawat jalan dan rawat inap kepada 241 jemaah.

Layanan diberikan untuk berbagai kondisi kesehatan yang dialami para jemaah selama berada di Tanah Suci.

Tiga penyakit yang paling banyak ditangani di klinik ini adalah pneumonia, hipertensi, dan diabetes melitus.

Baca Juga: Transformasi Ivan Gunawan Pasca Umroh dan Haji, Rajin Ibadah hingga Tinggalkan Party dan Riba 

Penyelenggaraan haji tahun ini juga diwarnai dengan sejumlah perubahan kebijakan dari otoritas Arab Saudi.

Hal ini membuat tim medis Indonesia menghadapi beberapa kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, menyebut bahwa kebijakan dari pihak Saudi kadang kurang jelas.

“Beradaptasi dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi dengan informasi yang kurang jelas dari awal, di sini kita terkendala dalam bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: Ivan Gunawan Terang-terangan Ungkap Perjalanan Hidupnya Setelah Menunaikan Ibadah Haji, Mulai Rajin Sholat dan Singgung Ingin Segera...

Ia menambahkan adanya pembatasan izin layanan untuk KKHI.

“Izin operasional KKHI terbatas pada rawat jalan dan jumlah klinik sektor juga dibatasi jumlahnya,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X