"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, dalam siaran pers bersama LBH Pers yang dirilis pada Minggu, 28 September 2025 kemarin.
LBH Pers juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah prinsip penting dalam pemerintahan demokratis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Selama pejabat publik menggunakan anggaran negara, maka mereka wajib terbuka. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi," tegasnya.
Tuntutan terhadap Istana
Dalam pernyataan resminya, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga poin tuntutan:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Menurut AJI dan LBH Pers, tindakan ini bukan hanya menyasar satu individu jurnalis, tetapi merupakan ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan dari pemerintah.
"Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!